Halal Haram Jual Beli Online
Halal haram dalam jual beli online, seperti apakah hukumnya dalam perspektif Agama Islam? Artikel kali ini diangkat live webinar di Youtube Dosen Jualan bersama bapak Suryadin Laoddang dengan bintang tamu Ust, Dwi Condro Triono. Pembahasan kali ini bertujuan agar kita semua lebih paham akan hukum jualan online. Sehingga bisnis yang anda jalankan itu bisa menjadi berkah dunia akhirat. Mengingat Umar bin Khattab pernah berkeliling pasar dan berkata “tidak boleh melangsungkan jual beli di pasar kecuali orang yang benar-benar telah mengerti”.
Kita ketahui bersama kalau dunia online itu merupakan dunia yang baru dengan segala piranti, dinamika, dan lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat dunia online menjadi sesuatu yang baru maka pastinya akan ada banyak pertanyaan yang terkait dengan dunia online. Benar atau tidak jualan online itu dibolehkan atau tidak dalam agama Islam.
Kalau benar bagaimana penerapan yang benar? kalau penerapannya sudah ada, lalu rambu-rambunya seperti apa? Kalau rambu-rambunya sudah ada, lalu apa yang mengikat kita untuk selalu istiqomah untuk berpegangan dengan rambu-rambu tersebut. Hal inilah yang masih menjadi bahan untuk perdebatan. Sehingga bapak Suryadin sendiri juga pastinya masih banyak yang ragu-ragu terhadap dunia jualan online.
Perkembangan Jual Beli dari Masa Rasulullah Sampai Era Modern
Ketika menjalankan sebuah bisnis itu kita semua harus tahu landasan dan hukumnya. Hal ini bertujuan agar bisnis yang anda jalankan ini mendapatkan berkah dari Allah SWT. Tentunya keberkahan itu akan diturunkan oleh Allah SWT ketika bisnis anda sesuai dengan hukum syariat agama Islam. Sehingga kita di dunia akan mendapatkan limpahan barokah, dan di akhirat akan dimasukkan surganya Allah SWT.
Oleh karena itu, jangan sampai dalam menjalankan bisnis tidak ada paham landasan hukumnya. Maka ketika itu benar maka hanya dianggap kebetulan, sehingga tidak ada nilai pahalanya di sisi Allah SWT. Mengingat Rosul pernah mengatakan “barang siapa yang beramal dengan satu amalan yang tidak melalui perintahku, tidak melalui ajaran Rasul maka amalan itu akan tertolak” Sehingga walau benar kalau tidak paham dengan landasan hukumnya maka tetap tertolak.
Melihat hal ini maka kita harus terus belajar dan belajar karena ilmu dari Allah itu sungguh sangat banyak. Manusia memang di diperintahkan untuk belajar penuh ketekunan dan kesabaran. Maka dari pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji tentang jual beli online. Sebenarnya kalau menyangkut bisnis online maka pembahasannya cukup panjang.
Bisnis online ini merupakan suatu mekanisme jualan yang baru di era modern. Tentu di zaman Rosul jualan online itu tidak ada, tetapi yang namanya Islam itu turun sudah lengkap, sehingga bisa menghukumi semua perkara yang terjadi dalam kehidupan manusia. Maka dari itu kita harus tahu transaksi yang dilakukan oleh manusia itu sebenarnya bersifat tetap dan yang berubah itu hanya bentuk-bentuk kehidupan. Oleh karena itu yang namanya jual beli sejak jaman Rosul tetap sama sampai sekarang, hanya sarananya saja yang berubah.
Sejak zaman nabi, utang piutang itu sudah dilakukan hingga saat ini, hanya bedanya. Misalkan kalau dulu ketika akan hutang harus membacakan puisi dulu, kalau zaman sekarang untuk mendapatkan dana hutang harus membuat proposal dan lainnya. Jadi hakikatnya masih tetap sama, yang membedakan hanyalah sarana-sarananya saja yang sudah semakin canggih.
Dalam hal jual beli, hukum-hukum yang digunakan juga masih tetap sama, tetapi yang membedakan hanya sarananya. Kalau dulu menggunakan unta, kalau sekarang sudah menggunakan pesawat. Dulu masih menggunakan sarana offline, sekarang sudah menggunakan sarana online. Maka dari itu kita semua sebagai pembisnis harus tahu hukum-hukum yang sudah ditetapkan oleh Islam.
Jual Beli Online Itu Halal Atau Haram?
Ketika kita mulai melakukan jual beli online, jual beli online itu halal atau haram? Kalau ada pertanyaa itu maka tidak bisa langsung dijawab, jadi jawabannya bisa halal bisa haram. Oleh karena itu selalu ketentuan hukum Islam itu berlaku. Secara umum jual beli online itu halal, tetapi ada aturan-aturan yang harus ditaati. Ketika ada aturan yang dilanggar maka jatuhnya haram. Jadi sebenarnya sama jual beli online dengan jual beli offline asal semua ketentuan dipenuhi.
Ketika anda ingin bisnis online, pertama yang harus anda lihat adalah barangnya. Mengingat dalam Islam barang itu sudah terbagi menjadi 3 kategori jenis barang.
Barang Ribawi
Ketika menjual kategori barang Ribawi memang berlaku hukum yang paling ketat. Sehingga anda perlu berhati-hati ketika sudah bersentuhan dengan barang Ribawi. Barang Ribawi ini mulai dari : Emas, Perak, Gandum, Juwawut, Kurma, Garam. Nah, yang masuk hukum emas dan perak ini adalah mata uang kertas. Jadi ketika emas ditukarkan dengan perak itu bisa menimbulkan riba kecuali harus tangan ke tangan. Nah, lawan dari tangan ke tangan adalah jual beli online. Hukum asalnya adalah ketika ditukarkan sejenis, seperti emas tukar dengan emas, perak dengan perak dan lainnya.Jadi dapat dikatakan kalau jual beli merupakan tukar menukar. Jadi bisa menukar uang dengan barang, bisa barang dengan barang. Ketika jual beli barang dengan barang, seperti kurma dengan kurma. Kurma itu merupakan salah satu barang yang memiliki banyak macamnya. Sehingga ketika akan menukar kurma dengan kurma maka harus sama. Sehingga ketika akan ditukar dengan jenis kurma lain, maka beratnya harus sama, satu 1 kg sama dengan 1 kg. Jadi salah satu barang yang tidak boleh dijual secara online adalah kurma.
Ketika ada pertanyaan jual beli online itu boleh atau tidak? Maka kita lihat dulu jenis barang yang di jual. Kalau barang yang dijual itu termasuk barang Ribawi maka tidak boleh. Sehingga untuk menjual barang jenis Ribawi ini anda harus ketemu langsung antara penjual dan pembeli. Namun ada pengecualian, boleh jualan online ketika kedua belah pihak sudah saling percaya. Muncul saling percaya ini ketika sudah langganan atau sudah saling kenal.Barang Misliat
Ketika jual beli barang mislihat maka harus hati-hati karena berlaku aturan yang khas. Bagi yang ingin jualan online, juga harus hati-hati saat menjual barang misliat. Barang misliat itu merupakan barang yang perlu di timbang, ditakar, dan dihitung. Salah satu barang misliat yang paling gampang adalah beras. Beras disebut barang misliat karena semua orang sudah paham. Kemudian untuk membelinya harus di timbang. Kemudian khusus barang musliat tidak bisa dijual secara jual secara dropshipping. Karena silahkan terima barang dulu baru anda menjualnya kembali. Sehingga kalau menjual secara dropship itu tidak boleh.
Barang Kimiat
Contoh barang kimiat itu seperti hewan peliharaan seperti kambing, sapi, unta, dan lainnya. Namun kalau sudah menjadi daging maka daging ini disebut dengan barang misliat. Tidak boleh menjual barang kimiat ketika anda belum anda memiliki barang tersebut. Sehingga menjual barang kimiat secara dropshipping itu tidak boleh. Ketika terjadi transaksi jual beli maka hukumnya haram. Walau anda sudah diizinkan oleh pihak supplier untuk memasarkan produknya. Mengingat anda belum sah memiliki barang kimiat.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum-hukum jualan online berdasarkan barang yang dijual. Semoga dengan adanya rangkuman dari Dosen Jualan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan anda tentang hukum halal haramnya jualan secara online.
Posting Komentar untuk "Halal Haram Jual Beli Online"
Terima Kasih telah membaca artikel ini, silahkan tinggalkan komentar dan tolong bantu bagikan artikel ini jika bermanfaat buat Anda.