Sejarah THR, Tunjangan Hari Raya. Peran Seorang Soekiman
Wirjosandjojo. Sudah rutin dan jamak rasanya,
setiap bulan ramadan menapaki hari-hari terakhir, itu artinya sebentar lagi,
umat Muslim merayakan hari raya lebaran. Banyak tradisi yang mengakar dan sudah
bersifat kultural di Indonesia yang dilakukan menjelang Lebaran pun dilakukan
untuk menyemarakkan Idulfitri. Beberapa diantara yang lazim kita temui hingga
hari ini adalah persiapan menjelang mudik lebaran. Tradisi
berbelanja keperluan shalat ied atau lebarab, berbelanja baju lebarang, sarung,
mukena,
pecis hingga kue-kue untuk lebaran. Bahkan, tak ketingalan, kembang api dan petasan
pun laris beberapa hari menjelang lebaran.
mereka. Juga masa bahagia bagi keluarga besar mereka. Istri, anak, orang tua,
mertua, saudara kandung, saudara ipar dan keponokan, juga ikut merasakan bahagianya.
Kenapa? Karena biasanya mereka menerima THR.
Namun tahukah kamu bagaimana sejarahnya THR itu? Sejak kapan
mulai adanya THR yang diberikan untuk pekerja di Indonesia ini?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebuah bentuk insentif yang diberikan
kepada karyawan di Indonesia untuk menyambut hari raya besar seperti Idul
Fitri. THR pertama kali diberikan pada tahun 1975 oleh pemerintah Indonesia
dengan tujuan untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat selama
periode hari raya. Pemberian THR ini biasanya dilakukan setiap tahun pada bulan
Ramadhan atau bulan Syawal, tergantung pada tanggal penanggalan hijriyah. Pada
tahun 2020, pemerintah Indonesia memberikan THR sebesar Rp. 2.4 juta per
karyawan. Pemberian THR ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah
terhadap karyawan di Indonesia, dan diharapkan dapat membantu mereka dalam
menjalani hari raya dengan lebih meriah.
Asal Usul Munculnya THR
Mengutip artikel dari Kabarburuh.com, asal usul
munculnya THR ini. Konon, pertama kali muncul pada masa pemerintahan Presiden Pertama
Indonesia, Ir. Soekarno, tepatnya pada masa kerja kabinet Soekiman
Wirjosandjojo. Kabinet tersebut yang dilantik pada tahun 1951, salah
program kerjanya adalah meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Awalnya, tunjangan diberikan hanya kepada aparatur negara saja, ya hanya kepada
para PNS saja, kalau sekarang ganti istilah dengan ASN (aparatur sipil negara).
Konon katanya, pemberian jatah tunjangan ini, tiada
lain rupanya merupakan sebuah strategi pemeritnah untuk mengikat secara halus para
PNS, agar para PNS di masa itu memberikan dukungan penuh kepada kabinet yang
sedang berjalan kala itu.
Dalam implementasinya, Menteri Soekiman membayarkan THR ini kepada para PNS di
akhir bulan ramadan. Kala itu, jumlah sekitar Rp 125 perak, mungkin sekitar Rp
1,2 juta juta di masa sekarang (2010-an). Ada juga yang mendapatkan sebesar Rp
200 atau setara Rp 2 jutaan, di masa sekarang. Uniknya, kala itu THR tidak
hanya berupa uang semata, Menteri Soekiman juga membagikan tunjangan berupa benda
fisik, yakni beras.
Sayangnya, kebijakan memberikan THR, yang hanya untuk para abdi negara ini,
mengundang kecemburaun. Kebijakan tersebut mendapat gelombang protes berkepanjangan
dari kaum buruh. Kebijakan Sang Menteri ini dianggap pilih kasih oleh para
buruh, tentu karena hanya memberikan TRH kepada abdi negara saja. Kaum buruh,
menuntut agar nasib mereka turut mendapatkan perhatikan oleh pemerintah. Gelombang
protesnya bermuaara pada 13 Februari 1952, dimana para buruh melancarkan aksi
mogok kerja. Protes mereka ini berupa turun ke jalan dan berdemonstrasi dengan
tuntutan agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir Ramadan.
Hal ini tidak terlepas adanya
sentimen dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat Indonesia saat itu. Pada
masa itu, aparat pemerintah Indonesia mayoritas diisi oleh para kaum priyayi,
ningrat atau kalangan atas lainnya. Para buruh menilai
kebijakan pemerintah ini, tidak adil bagi mereka. Karena mereka merasa turut punya
andil dan peran dengan bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan
milik Negara, namun mereka tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Tidak jelas, apakah aksi protes
tersebut, dengan segala tuntutannya disetujui pemerintah atau tidak. Namun, THR di era Soekiman akhirnya menjadi cikal bakal bagi
pemerintah untuk menjadikan THR sebagai anggaran rutin negara dari tahun ke
tahun.
Barulah pada tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur perihal THR ini. Secara
khusus, pemerintah membuat landasan hukum. Berupa Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di
Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa para pengusaha wajib memberikan THR
kepada para buruhnya. Terutama untuk buruh yang telah bekerja selama tiga bulan
secara terus menerus atau lebih. Besaran
THR yang diterima tentu disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah
memiliki masa kerja hingga 12 bulan secara berturut-turut atau lebih, akan menerima
THR sebesar satu bulan gaji.
Adapun buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan
secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, tetapa mendapatkan THR.
Namun, diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan
perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.
22 tahun kemudian, tepatnya pada 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian
Ketenagakerjaan, merevisi peraturan tersebut. Perubahan ini tertuang dalam
peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016. Peraturan baru ini menyebutkan, bawah
pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan, sudah layak dan berhak
mendapatkan THR. Kewajiban untuk memberi THR ini ternyata tidak hanya bagi
karyawan tetap saja. Tetapi, berlaku juga untuk pegawai kontrak, termasuk dengan
pekerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), hingga pekerja PKWT (perjanjian
kerja waktu tertentu).
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}


